Kronologi Percobaan Pembunuhan Kepada Polisi Oleh Tiga Pelaku Buronan
PLUTKUMKMGIANYAR – Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan tersebut adalah pembunuhan, yaitu menghilangkan jiwa seseorang. Pembunuhan bisa saja terjadi karena sifat negatif seperti rasa iri, cemburu, dendam, dan faktor lain yang mendorong seseorang melakukan hal tersebut. Akhir-akhir…
