/Kronologi Percobaan Pembunuhan Kepada Polisi Oleh Tiga Pelaku Buronan
https://plutkumkmgianyar.com/

Kronologi Percobaan Pembunuhan Kepada Polisi Oleh Tiga Pelaku Buronan

PLUTKUMKMGIANYAR – Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan tersebut adalah pembunuhan, yaitu menghilangkan jiwa seseorang. Pembunuhan bisa saja terjadi karena sifat negatif seperti rasa iri, cemburu, dendam, dan faktor lain yang mendorong seseorang melakukan hal tersebut.

Akhir-akhir ini ada berita viral dimana seorang polisi, dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF, nyaris dibunuh oleh temannya, Anwar Idrus (37) di Tanah Tinggi, Tangerang. Diketahui kedua orang tersebut sudah saling kenal satu sama lain. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael menjelaskan percobaan pembunuhan tersebut diotaki oleh Anwar Idrus sendiri. Anwar merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati terhadap istri korban.

Rio menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, istri korban membocorkan alamat hingga tempat bekerja AI kepada orang yang sedang mencarinya. Tersangka juga dicari-cari karena diduga menipu sejumlah orang dengan modus menjanjikan pekerjaan di dinas perhubungan. Tersangka kemudian menceritakan hal itu kepada dua rekannya dan kemudian merencanakan pembunuhan korban. Korban diculik dan dianiaya di atas mobil. Kemudian dia dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta jika ingin selamat dan dibolehkan pulang. Saat perjalanan pulang Rio menelepon pihak kepolisian dan menjelaskan situasi tersebut. Ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi dan dijerat banyak Pasal.