
Ada Kadaluarsa? Batas Usia Dalam Menaiki Kendaraan
PLUTKUMKMGIANYAR – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan surat wajib dipunya saat mengoperasikan suatu kendaraan dan bisa diperpanjang setiap lima tahun. Batas umur dari pembuatan SIM adalah 17 tahun, namun tak ada batasan maksimal usia dalam mengemudi yang dimana faktor keselamatan di pertanyakan oleh semua masyarakat dalam berkendara. Kelompok lansia kerap dianggap rentan saat mengemudi…