/Ada Kadaluarsa? Batas Usia Dalam Menaiki Kendaraan
https://plutkumkmgianyar.com/

Ada Kadaluarsa? Batas Usia Dalam Menaiki Kendaraan

PLUTKUMKMGIANYAR – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan surat wajib dipunya saat mengoperasikan suatu kendaraan dan bisa diperpanjang setiap lima tahun. Batas umur dari pembuatan SIM adalah 17 tahun, namun tak ada batasan maksimal usia dalam mengemudi yang dimana faktor keselamatan di pertanyakan oleh semua masyarakat dalam berkendara. Kelompok lansia kerap dianggap rentan saat mengemudi karena kondisi tubuh yang menurun dan berpengaruh pada kinerja sistem motorif ketika berkendara.

Indonesia saat ini belum memiliki aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal. Namun, saat melakukan perpanjangan selama lima tahun sekali, pihak kepolisian sekaligus memeriksa dan memantau kesehatan fisik dan mental setiap pengemudi secara berkala melalui tes kesehatan jasmani dan rohani.

Kategori lansia di Indonesia diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, batas kategori seseorang disebut lansia adalah pada usia 60 tahun atau lebih. Pemerintah memberi beberapa hak istimewa bagi lansia seperti diskon pembelian tiket perjalanan dan tempat hiburan.