plutkumkmgianyar.com – Polda Jawa Barat telah mengumumkan kesiapan untuk melimpahkan berkas Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, ke pihak kejaksaan. Kepolisian telah mengonfirmasi bahwa dokumen penyidikan telah lengkap dan siap untuk proses lebih lanjut.
Konferensi Pers oleh Mabes Polri
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri pada tanggal 19 Juni 2024, Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Mabes Polri, menjelaskan bahwa tim Polda Jabar telah bekerja dengan ketat dan profesional, mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan. “Berkat upaya intensif yang dilakukan, kami berharap untuk menyelesaikan penyidikan pada hari ini dan merencanakan penyerahan berkas ke kejaksaan pada esok hari,” ujar Irjen Sandi Nugroho.
Detil Penyidikan
Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa sepanjang proses penyidikan, sebanyak 70 saksi telah diperiksa. Diantara mereka, 18 saksi memberikan keterangan yang memberatkan tersangka. Kepolisian juga telah melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum pidana, forensik, psikologi, dan teknologi informasi untuk mendukung penyidikan dengan pendekatan yang komprehensif dan ilmiah.
Komentar Tambahan dari Polda Jabar
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menambahkan bahwa hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 68 saksi. Pihak kepolisian juga telah menggandeng ahli-ahli untuk membantu dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky yang terjadi di tahun 2016. “Kami sangat berharap bahwa dengan keterlibatan ahli psikologi forensik, akan ada pemahaman yang lebih dalam mengenai motif dan dinamika kejadian,” kata Kombes Jules Abraham Abast.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan ini pertama kali terjadi pada tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Setelah proses penyidikan, delapan orang telah ditangkap dan diadili, dengan tujuh diantaranya menerima hukuman penjara seumur hidup. Pegi Setiawan, yang sempat menjadi buron, baru-baru ini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dengan penyerahan berkas tersangka ke kejaksaan, kasus pembunuhan Vina dan Eki diharapkan akan mendapatkan penanganan hukum yang adil dan efektif. Inisiatif polisi dalam menggandeng ahli-ahli diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini secara menyeluruh.