/Pasangan WNI Yang Bekerja Di Malaysia Dipenjara Setelah Membunuh Majikan Sendiri
https://plutkumkmgianyar.com/

Pasangan WNI Yang Bekerja Di Malaysia Dipenjara Setelah Membunuh Majikan Sendiri

PLUTKUMKMGIANYAR – Dua pasangan pekerja dari negara Indonesia di Malaysia telah dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Malaysia setelah membunuh majikan mereka.

Hakim Abu Bakar Katar menjelaskan bahwa kedua pasangan yakni Bartolomeus Fransceda dan istrinya, Elika yang mengaku bersalah atas pembunuhan yang terjadi pada 21 Maret 2020 tersebut. Kedua terdakwa saat itu masih berusia 23 tahun dan hakim memerintahkan hukuman mereka dimulai sejak tanggal penangkapan mereka pada 22 Maret 2020. Dalam bukti CCTV mengenai pembunuhan tersebut, terlihat kedua pasangan tersebut membunuh korban menggunakan cangkul dan melarikan diri.

“Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 302 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman mati, atau hukuman antara 30 dan 40 tahun penjara, dan setidaknya 12 kali hukuman cambuk.” Ucap Abu Bakar Katar.