https://plutkumkmgianyar.com/

Pasangan WNI Yang Bekerja Di Malaysia Dipenjara Setelah Membunuh Majikan Sendiri

PLUTKUMKMGIANYAR – Dua pasangan pekerja dari negara Indonesia di Malaysia telah dijatuhi hukuman masing-masing 35 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Malaysia setelah membunuh majikan mereka. Hakim Abu Bakar Katar menjelaskan bahwa kedua pasangan yakni Bartolomeus Fransceda dan istrinya, Elika yang mengaku bersalah atas pembunuhan yang terjadi pada 21 Maret 2020 tersebut. Kedua terdakwa saat itu…

Baca Selengkapnya