plutkumkmgianyar.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan terperinci mengenai kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku2.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku. Wahyu ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan menghalangi KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, KPK akhirnya menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan Hasto dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. “Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali. Nah oleh karena itu, ini sebenarnya bagian daripada melengkapi, kemudian nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman lagi untuk melakukan pemeriksaan lagi pada saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan,” ujar Setyo.
Hasto menyatakan bahwa dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Ia juga mengaku siap secara lahir dan batin jika harus ditahan oleh KPK. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto saat ditanyakan kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam kasus yang menjerat Hasto. “Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan tersebut sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo.
Kasus ini juga mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli diduga menghalangi penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP dan menunda penggeledahan dengan alasan yang tidak jelas.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku. Wahyu ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan Harun Masiku.
Setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, KPK akhirnya menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan Hasto dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. “Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali. Nah oleh karena itu, ini sebenarnya bagian daripada melengkapi, kemudian nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman lagi untuk melakukan pemeriksaan lagi pada saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan,” ujar Setyo.
Hasto menyatakan bahwa dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Ia juga mengaku siap secara lahir dan batin jika harus ditahan oleh KPK. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto saat ditanyakan kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam kasus yang menjerat Hasto. “Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan tersebut sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo.
Kasus ini juga mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli diduga menghalangi penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP dan menunda penggeledahan dengan alasan yang tidak jelas.
Kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan salah satu kasus yang cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak. KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Penahanan Hasto merupakan langkah penting untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan dari Ketua KPK, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum yang berjalan adalah murni untuk penegakan hukum dan tidak ada unsur politisasi di dalamnya. KPK akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.