plutkumkmgianyar.com – Seorang oknum polisi dari Polres Batu Bara, Aipda Suhartoyo, ditangkap di sebuah hotel di Simalungun, Sumatra Utara, terkait kasus narkoba. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Berikut adalah fakta-fakta terbaru seputar penangkapan tersebut.
Aipda Suhartoyo, berusia 49 tahun, adalah anggota Polri yang bertugas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Batu Bara. Ia ditangkap di sebuah hotel di Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Penangkapan Aipda Suhartoyo berawal dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di hotel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Aipda Suhartoyo dan mengamankan barang bukti berupa 2,06 gram sabu, timbangan digital, sekop dari pipet plastik, dan uang.
Selain sabu, timbangan digital, dan alat isap, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang akan dijalani oleh Aipda Suhartoyo.
Dalam pemeriksaan awal, Aipda Suhartoyo mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B yang tinggal di Perdagangan. Ia juga mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Polres Batu Bara memberikan tanggapan terkait penangkapan Aipda Suhartoyo. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa yang bersangkutan bertugas di SDM Polres Batu Bara dan telah lama dianggap desersi setelah mengirim memori banding.
Aipda Suhartoyo kini diamankan di markas komando Polres Simalungun, dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Proses hukum akan segera dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Penangkapan Aipda Suhartoyo menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut, sementara ada juga yang menyayangkan kejadian ini dan berharap agar penegakan hukum terhadap narkoba terus ditingkatkan.
Penangkapan Aipda Suhartoyo menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba tidak pandang bulu, bahkan terhadap anggota kepolisian sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga dengan penangkapan ini, jaringan narkoba di wilayah tersebut dapat diungkap dan dihancurkan, serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.