Terkini

Tragedi Kencan Online: Pertemuan Berakhir Maut di Kota Jambi, Seorang Wanita Muda Tewas Dibunuh

plutkumkmgianyar.com

plutkumkmgianyar.com – Seorang wanita berusia 20 tahun, Novita Putri, dikenal juga sebagai Ina, tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di kawasan Pal V Kota Baru, Kota Jambi. Kejadian tragis ini berawal dari pertemuan yang diatur melalui aplikasi kencan pada malam Sabtu (8/6/2024), di mana Ina sepakat bertemu dengan Doni Revano Putra, seorang pemuda berusia 19 tahun, untuk suatu pertemuan singkat.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, menjelaskan bahwa Ina menggunakan aplikasi dengan simbol hijau untuk mencari kencan singkat demi kebutuhan ekonominya, mengundang Doni ke tempat kosnya dengan tarif Rp 400 ribu. Namun, setelah pertemuan pertama, Doni ingin melanjutkan untuk sesi kedua, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal mereka.

“Setelah sesi pertama, pelaku ingin tambahan pelayanan tapi korban menolak kecuali jika ada tambahan bayaran sebesar Rp 100 ribu,” ujar Kompol Indar. Doni, yang tidak bersedia membayar tambahan tersebut, akhirnya bertindak agresif.

Menurut laporan, ketika Ina menuju ke kamar mandi, Doni mengikutinya dan memeluknya dari belakang, yang memicu perkelahian di antara mereka. “Perkelahian itu berakhir tragis ketika Ina terjatuh dan kepalanya terbentur. Doni kemudian memukul kepala korban dengan keramik yang ia temukan di lantai,” lanjut Kompol Indar.

Setelah menganiaya Ina hingga tak berdaya, Doni melarikan diri dari tempat kejadian, membawa serta ponsel korban yang kemudian ia hancurkan dengan palu dan dibuang ke semak-semak.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (15/6/2024) dini hari. Doni ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, bersama dengan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru.

Doni kini menghadapi tuntutan hukum berat, dengan pasal pembunuhan yang dapat membawanya ke penjara selama 15 tahun, sesuai dengan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.