plutkumkmgianyar.com – Bentrokan yang melibatkan kelompok pekerja proyek dengan warga di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024, mengakibatkan satu korban jiwa. Korban yang tewas ternyata adalah mandor proyek berinisial AS (71), yang juga berperan sebagai operator ekskavator.
Bentrokan ini dipicu oleh pengerjaan proyek yang dilakukan hingga larut malam, yang mengganggu warga sekitar. Salah seorang warga sempat mencoba menyampaikan keluhan ini ke pihak pekerja proyek sebanyak dua kali. Namun, pada keluhan kedua, ada ancaman dari pekerja proyek terhadap warga. Pekerja proyek dan warga akhirnya melakukan mediasi bersama pihak RT dan RW setempat, dan kedua belah pihak menyepakati hasil musyawarah. Namun, beberapa warga yang tidak menerima kesepakatan tersebut melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek.
Korban AS meninggal dunia akibat luka sayatan di lutut sebelah kiri. Ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dievakuasi dari lokasi kejadian. AS diketahui sebagai mandor proyek sekaligus operator ekskavator yang bertanggung jawab di lokasi tersebut.
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam bentrokan tersebut, yaitu AC (36), HT (41), dan ZH (41). AC dan HT melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek menggunakan senjata tajam berupa pedang sisir dan samurai. Sementara itu, ZH memiting korban AS sebelum korban meninggal dunia. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, ER dan IP, yang saat ini berstatus buron. IP diduga sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian AS.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, mengakibatkan satu korban jiwa, yaitu mandor proyek AS. Insiden ini dipicu oleh pengerjaan proyek yang mengganggu warga dan berujung pada penyerangan yang menyebabkan kematian. Polisi telah menangkap tiga pelaku dan mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.