Terkini
https://plutkumkmgianyar.com/

1012 Botol Miras Ilegal Di Musnahkan Oleh Polres Pandeglang Menjelang Libur Nataru

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Kamis (21/12/2023), Polres Pandeglang memusnahkan botol minuman keras atau miras berbagai merek yang jika ditotalkan, ada 1.012 botol miras yang dimusnahkan. “Sebanyak 1.012 botol miras berbagai jenis dimusnahkan. Terdiri dari 178 botol miras bermerek hasil operasi Polres Pandeglang, 174 botol miras bermerek dari polsek jajaran, dan ada 660 botol miras oplosan.” Ucap…

Baca Selengkapnya
https://plutkumkmgianyar.com/

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Menembak 5 Pelaku Curanmor Di Pandeglang

PLUTKUMKMGIANYAR – Tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merupakan tindakan kejahatan mencuri atau percobaan mencuri kendaraan bermotor. Pada umumnya di Indonesia, kejahatan Curanmor dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah/ parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku…

Baca Selengkapnya