/1012 Botol Miras Ilegal Di Musnahkan Oleh Polres Pandeglang Menjelang Libur Nataru
https://plutkumkmgianyar.com/

1012 Botol Miras Ilegal Di Musnahkan Oleh Polres Pandeglang Menjelang Libur Nataru

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Kamis (21/12/2023), Polres Pandeglang memusnahkan botol minuman keras atau miras berbagai merek yang jika ditotalkan, ada 1.012 botol miras yang dimusnahkan.

“Sebanyak 1.012 botol miras berbagai jenis dimusnahkan. Terdiri dari 178 botol miras bermerek hasil operasi Polres Pandeglang, 174 botol miras bermerek dari polsek jajaran, dan ada 660 botol miras oplosan.” Ucap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah di Mapolres Pandeglang.

Belny juga mengatakan bahwa ribuan botol miras tersebut dikumpulkan oleh polisi dari tiga bulan terakhir, dirinya juga mengatakan bahwa miras tersebut didapat dari warung-warung jamu dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pekat yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dan polsek jajaran selama tiga bulan terakhir.” Katanya.

Belny juga menjelaskan bahwa pemusanahan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Dirinya berharap, dalam menyambut momen Natal dan tahun baru ini, tidak ada persitiwa kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

“Melalui pemusnahan minuman keras ini, kami harapkan situasi kamtibmas dapat tetap kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Pandeglang.” Harapnya.

Selama libur Nataru di 2024, jajaran Polres Pandeglang akan terus melakukan razia peredaran miras di semua wilayah Pandeglang. Hal itu dilakukan untuk memastikan perayaan ibadah dan liburan masyarakat berjalan dengan lancar dan terkendali.

“Kegiatan runtin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli akan diperkuat untuk memastikan kemanan dan ketertiban masyarakt di wilayah hukum Polres Pandeglang selama perayaan Natal dan tahun baru.” Pungkasnya.

Sebelumnya, miras diketahui memiliki pengaruh negatif saat sudah di konsumsi, diantaranya bisa menyebabkan kerusakan saraf, menyebabkan gangguan jantung, mengganggu sistem metabolisme tubuh, mengganggu fungsi hati, menyebabkan tekanan tinggi, dan masih banyak lagi.

Pengaruh dari minuman keras menyebabkan peminum tidak dapat mengendalikan diri, sehingga mudah melakukan suatu bentuk kejahatan kriminal. Hal tersebut didorong oleh sifat dari miras yang adiktif dan membuat seseorang tidak sadarkan diri saat melakukan sesuatu.

Di Indonesia, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama 2 tahun dengan denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta).