/Melawan Saat Ditangkap, Polisi Menembak 5 Pelaku Curanmor Di Pandeglang
https://plutkumkmgianyar.com/

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Menembak 5 Pelaku Curanmor Di Pandeglang

PLUTKUMKMGIANYAR – Tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merupakan tindakan kejahatan mencuri atau percobaan mencuri kendaraan bermotor. Pada umumnya di Indonesia, kejahatan Curanmor dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah/ parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pandeglang. Namun saat proses penangkapan, kelima pelaku tersebut melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi terpaksa menembak salah satu pelaku yang sudah beberapa kali terjerat pidana pencurian. Dalam operasinya, para pelaku menyasar motor matic yang terparkir di pinggir jalan dan rumah yang mudah untuk di bobol. Dikatakan bahwa pelaku menargetkan motor matic karena gampang untuk dicuri dan dijual ke pasaran dengan harga yang relatif murah.

“Hasil interogasi kepada tersangka yang kita amankan, kenapa banyaknya matic, yang pertama khususnya kendaraan lama masih pakai kunci yang mudah dibongkar, yang kedua pasaran kendaraan matik ini lebih cepat dijual.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman.