Terkini

Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana bagi Majikan yang Membunuh Satpam

plutkumkmgianyar.com – Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang paling serius dan diancam dengan hukuman yang sangat berat. Dalam konteks hukum di Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus-kasus pembunuhan berencana sering kali melibatkan perencanaan yang matang dan motif yang kuat,…

Baca Selengkapnya