/Seorang Kakek Di Labuhanbatu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Diberi 15.000 Untuk Tutup Mulut
https://plutkumkmgianyar.com/

Seorang Kakek Di Labuhanbatu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Diberi 15.000 Untuk Tutup Mulut

PLUTKUMKMGIANYAR – Seorang lansia berinisial AR (62) di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (20/11/2023) karena diduga sudah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun. Hal tersebut dilakukan setelah orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kejadian tersebut dilakukan oleh AR saat korban sedang bermain dengan cucunya dirumah pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, AR memberikan uang Rp 15.000 kepada korban agar tutup mulut tentang kejadian yang dia lakukan. AR juga diketahui sudah melakukan pencabulan tersebut kepada korban sebanyak 5 kali dalam tahun 2023. Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau selama satu bulan.

“Pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” Ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hujatulu.