/Satpol PP Dan Polres Di Garut Berhasil Amankan 8.400 Botol Miras 
https://plutkumkmgianyar.com/

Satpol PP Dan Polres Di Garut Berhasil Amankan 8.400 Botol Miras 

PLUTKUMKMGIANYAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kabupaten Garut yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menyita lebih dari 8.400 botol minuman keras (miras) yang bernilai lebih dari Rp 300 juta dari dua toko di perkotaan yang menjual minuman tersebut.

Tim gabungan tersebut berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Dirinya berkata bahwa barang tersebut akan diedarkan ke luar kota dan di sebar ke beberapa kios kecil untuk diperjual belikan. Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dimana aturan tersebut dengan tegas melarang minuman dengan kandungan alkohol di atas 0%.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, dan tidak ada ruang, di Garut itu 0%. Makanya hiburan malam, dengan dalih apapun tidak diperbolehkan di wilayah Garut. Jika ingin, cari di tempat lain saja.” Ucap Rudy.