/Pria Penjual Bakwan Dianiaya 2 Kenalan Di Situbondo, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
https://plutkumkmgianyar.com/

Pria Penjual Bakwan Dianiaya 2 Kenalan Di Situbondo, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

PLUTKUMKMGIANYAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo berhasil menangkap dua pria bernama Budi (36) dan Rudi (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual bakwan bernama Zainurrahman (32) di area Jalan Persawahan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan pada Kamis (30/11/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengatakan bahwa Budi (36) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap korban sebelumnya pernah terlibat hukuman kasus penganiayaan, sehingga pihak kepolisian akan memberikan sikap tegas dan tidak memberikan restoratif justice kepada pelaku. Akibat peristiwa tersebut, kedua pelaku saat ini terancam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sekarang keduanya telah ditahan di Mapolres Situbondo dalam waktu 20 hari ke depan.

“Kedua pelaku sempat kabur ke luar kota, namun akhirnya ditangkap oleh pihak kami. Korban juga mengalami luka di bagian kepala dan saat ini sedang dirawat di RS terdekat. Salah satu dari kedua pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.” Ucap Momon.