/Pria Di Rumpin Bogor Ditangkap Polisi Karena Terlibat Jual Beli Obat Ilegal
https://plutkumkmgianyar.com/

Pria Di Rumpin Bogor Ditangkap Polisi Karena Terlibat Jual Beli Obat Ilegal

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Kamis (23/11/2023), Pria asal Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial B (20) ditangkap karena menjual obat ilegal yang di informasikan oleh beberapa masyarakat.

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian diantaranya puluhan jenis obat ilegal dan uang tunai. Diketahui bahwa pelaku menjual barang tersebut karena harga pasarnya yang tinggi dan banyaknya peminat. Saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki terkait asal dari barang ilegal yang dijual dengan bebas tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, B dikenai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang Pengedaran Obat Persediaan Farmasi Tanpa Izin alias ilegal.

“Dari pengungkapan tersebut, berhasil kita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, tramadol sebanyak 26 butir, heximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp 185 ribu.” Ucap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.