/PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Cegah Koalisi Gemuk

PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Cegah Koalisi Gemuk

plutkumkmgianyar.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut terbuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden. Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif yang menyehatkan demokrasi di Indonesia dan mencegah terjadinya koalisi gemuk.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurut Mardani, putusan ini tidak hanya menghapus PT tetapi juga menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dianggap sebagai langkah besar yang berdampak positif pada keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.

Putusan MK ini berdampak signifikan pada dinamika politik di Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, semua partai politik yang memiliki kursi di parlemen dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi besar. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya koalisi gemuk yang sering kali hanya didasarkan pada kepentingan politik semata.

PKS mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu agar putusan MK dapat diimplementasikan dengan baik. Mardani menekankan pentingnya revisi UU Pemilu yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Menurutnya, revisi ini harus dilakukan dengan sifat negatif legislasi, di mana MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU.

Partai Demokrat juga menghormati putusan MK ini. Herzaky Mahendra Putra, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia berharap putusan ini dapat berkontribusi pada pengembangan demokrasi Indonesia yang semakin matang.

Meskipun banyak yang mengapresiasi putusan MK, ada juga kritik terhadap implementasi putusan ini. Neni Nur Hayati dari Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti pentingnya peran pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan ini. Ia menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi ke depan.

Putusan MK yang menghapus presidential threshold 20% adalah langkah progresif yang diharapkan dapat menyehatkan demokrasi di Indonesia. PKS dan beberapa partai lain mengapresiasi putusan ini dan mendorong revisi UU Pemilu untuk implementasi yang lebih baik. Namun, tetap diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan pembuat undang-undang untuk memastikan bahwa putusan ini dapat berkontribusi positif pada demokrasi Indonesia.