/Penyelundupan Rokok Ilegal Di Merak Senilai Rp 1,1 M Di Gagalkan TNI AL
https://plutkumkmgianyar.com/

Penyelundupan Rokok Ilegal Di Merak Senilai Rp 1,1 M Di Gagalkan TNI AL

PLUTKUMKMGIANYAR – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang bertujuan akan dikirim ke Sumatera pada Rabu (22/11/2023). Diketahui kerugian yang dialami oleh negara akibat penyelundupan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 750-800 juta.

Hal tersebut diawali dari informasi yang diterima oleh Satgas ASPD Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten dan Satgas Gurindam Sakti 23 Lanal Banten bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju ke Pulau Sumatera. Tim gabungan tersebut menghentikan mobil APV di dermaga 7 Pelabuhan Merak yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Hasil dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan sekitar 55 dus roko tanpa cukai yang akan dikirim ke Sumatera.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan muatan, ditemukan berbagai jenis roko yang memang tanpa cukai, di antaranya bermerek Booster 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis Mild D sebanyak 32 ribu batang. jenis Aswad 16 ribu batang, jenis SJ 32 ribu batang, jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang, sehingga total seluruhnya 864 ribu batang rokok.” Ucap Komandan Lanal Banten Kolonel Laut, Nopriadi di Mako Lanal Banten, Cilegon.