/7 WNA Yang Jadi Buronan China Ditangkap Di Imigrasi Jakarta Utara
https://plutkumkmgianyar.com/

7 WNA Yang Jadi Buronan China Ditangkap Di Imigrasi Jakarta Utara

PLUTKUMKMGIANYAR – Pihak Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 7 warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan dari Kepolisian Negara China pada Rabu (22/11/2023). Beberapa pelaku tersebut telah berhasil dideportasi ke negara asalnya karena permintaan dari negara China.

Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan penjamin WNA perlu dicari untuk menjelaskan maksud dan tujuan hingga 7 WNA tersebut bermasalah hukum di negaranya itu masuk di Indonesia. Para WNA tersebut ditahan dengan dasar dari Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diketahui juga bahwa 7 WNA dari China tersebut menjadi buronan karena kasus penggelapan dana masyarakat (economic crime) di negaranya.

“Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan kartu izin tinggal sementara (ITAS) untuk investor.” Kata Bong Bong.