/Penggeledahan Rumah Djan Faridz oleh KPK: Sebuah Kronologi dan Implikasinya

Penggeledahan Rumah Djan Faridz oleh KPK: Sebuah Kronologi dan Implikasinya

plutkumkmgianyar.comPenggeledahan rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Januari 2025, telah menjadi sorotan publik dan media. Penggeledahan ini dilakukan dalam kaitannya dengan kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Penggeledahan rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 01.05 WIB dini hari Kamis, 23 Januari 2025. Tim penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus suap Harun Masiku, termasuk tiga koper, tas jinjing, dan dokumen.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi. “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Tessa.

Penggeledahan rumah Djan Faridz membuat kaget banyak pihak, termasuk PPP dan PDIP. Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut. “Kami terkejut dengan penggeledahan oleh KPK di kediaman Beliau,” kata Arwani saat dihubungi.

Sementara itu, PDIP melalui Ketua DPP sekaligus Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah kabar bahwa Hasto menyewa rumah Djan Faridz. “Tidak benar,” jawab Ronny singkat ketika dikonfirmasi kabar tersebut1.

Penggeledahan rumah Djan Faridz merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap PAW anggota DPR RI. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait, termasuk Djan Faridz.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa KPK terus berupaya untuk Slot Spaceman mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.

Penggeledahan rumah Djan Faridz oleh KPK adalah bagian dari upaya serius untuk mengungkap kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas dalam menegakkan hukum, meskipun harus menggeledah rumah mantan pejabat tinggi negara. Reaksi dari partai politik dan publik menunjukkan bahwa kasus ini menjadi sorotan besar dan memiliki implikasi yang luas terhadap penegakan hukum di Indonesia.