Terkini

Penggagalan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar oleh Kepolisian Polda Metro Jaya

plutkumkmgianyar.com

plutkumkmgianyar.com – Dalam sebuah operasi kepolisian yang berlangsung di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan nilai total mencapai Rp 22 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di markas Polda Metro Jaya.

Uang palsu yang ditemukan merupakan pecahan Rp 100 ribu, yang telah siap untuk diedarkan, dikemas dalam plastik dan disusun rapi di atas dua kursi yang dijejerkan. Foto-foto yang disediakan kepada media menunjukkan secara jelas kondisi uang tersebut.

Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2024 menghasilkan penahanan tiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial M, YA, dan FF. Ketiganya ditangkap di lokasi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW 8, Kembangan. “Operasi ini diinisiasi berkat informasi yang kami terima dari masyarakat, yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kombes Ade Ary.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita bukan hanya uang palsu tetapi juga alat-alat yang digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Ini termasuk satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan, serta berbagai tinta percetakan warna-warni.

Penyidikan terhadap ketiga tersangka masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran uang palsu ini. Kombes Ade Ary juga mengindikasikan bahwa akan ada pengumuman lebih lanjut melalui konferensi pers yang akan menyediakan update terkini mengenai kasus ini.

Para tersangka kini menghadapi tuduhan berat di bawah Pasal 244 dan 245 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan dan penguasaan uang palsu, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.