plutkumkmgianyar.com – Dua mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto, terjerat dalam kasus korupsi dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah atas praktik korupsi dalam pengelolaan pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.
Detail Keputusan Pengadilan
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa meskipun Ridwan dan Sugeng dibebaskan dari dakwaan primer, mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan pengganti kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar.
Vonis Terhadap Terdakwa Lain
Dalam persidangan yang sama, tiga terdakwa lainnya yaitu Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan, juga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dengan denda yang sama, mengikuti nasib Ridwan dan Sugeng.
Pertimbangan Hakim
Dalam mengambil keputusan, hakim menimbang faktor yang memberatkan, termasuk bahwa para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Namun, faktor meringankan juga dipertimbangkan, termasuk sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan status mereka sebagai kepala keluarga yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Reaksi Terhadap Putusan
Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric mengambil waktu untuk mempertimbangkan opsi banding, sementara jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Dasar Hukum Pelanggaran
Majelis hakim menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng hukuman penjara lima tahun plus denda Rp 500 juta, dengan hukuman pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Tuntutan yang berbeda diajukan untuk Yuli, Henry, dan Eric, dengan variasi dalam durasi hukuman penjara dan besaran denda.