/Oknum Polisi Di Kolaka Utara Tertangkap Nyabu Bersama Wanita Di Kamar Kos
https://plutkumkmgianyar.com/

Oknum Polisi Di Kolaka Utara Tertangkap Nyabu Bersama Wanita Di Kamar Kos

PLUTKUMKMGIANYAR – Anggota Polres Kolaka Utara, Bripka yang berinisial M, ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka saat diketahui sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita di salah satu kamar kos di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Aksi penangkapan tersebut di lakukan pada Rabu (22/11/2023) pukul 21.00 Wita dan saat ini Bripka M yang diketahui terlibat narkoba tersebut sedang diamankan di Mapolres Kolaka Utara sedangkan sang wanita diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut. Pihak Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintuka menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 saset sabu dengan berat 0,64 gram. Bripka M saat ini didakwa dengan pelanggaran kode etik dengan ancaman pemecatan.

“Hasil tes urine sudah terbukti keduanya positif konsumsi ampetamin. Tersangka juga bisa patsus selama 30 hari, tapi tergantung penyidik bagaimana prosesnya, apakah hanya kode etik atau pidana juga.” Ucap Ferry.