/Hendak Menggelapkan Uang Perpanjang BKPB, Pria Di Tangerang Ditangkap Pihak Kepolisian
https://plutkumkmgianyar.com/

Hendak Menggelapkan Uang Perpanjang BKPB, Pria Di Tangerang Ditangkap Pihak Kepolisian

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Kamis (23/11/2023), seorang pria berinisial SA (39), warga Tangerang Selatan, menggelapkan uang Rp 18 juta dari hasil biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor BPKB dan mutasi kendaraan yang diketahui akan dipakai untuk berjudi dan membayar hutang.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial DE (57) yang meminta pelaku untuk mengurus mutasi dan mentransfer uang Rp 18juta, namun dari awal Maret 2023, hingga November 2023 proses pengurusan mutasi tersebut tidak kunjung selesai. Merasa ditipu, DE melaporkan SA ke kepolisian dan ditangkap di kediaman pelaku. Setelah hasil penyelidikan, SA juga diketahui telah menggelapkan uang milik 25 orang yang hendak memperpanjang buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Atas perbuatannya, SA saat ini terjerat Pasal 372 dan 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara.