/Mulai Viral..!!! Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing Di Serang
https://plutkumkmgianyar.com/

Mulai Viral..!!! Kejaksaan Tinggi Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing Di Serang

PLUTKUMKMGIANYAR – Sebelumnya, telah viral dimana seorang pria bernama Muhyani (58), seorang warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, terpaksa membunuh pencuri kambing yang diketahui sedang melancarkan aksinya.

Muhyani diketahui sedang bertugas untuk menjaga kambing milik orang lain. Kala itu, sekitar pukul 04.00 WIB, dirinya mengecek kandang kambing karena mendengar suara berisik. Setelah sampai di tempat, Muhyani melihat ada dua orang membawa senjata tajam berusaha untuk mencuri kambing yang dirinya jaga. Muhyani kemudian terpaksa memberanikan diri melawan kedua pelaku tersebut, dan akhirnya berhasil mengalahkan kedua orang tersebut, salah satunya tertusuk gunting yang Muhyani bawa dan tewas di area persawahan.

Dikarenakan hal tersebut, Muhyani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Muhyani juga sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang, namun Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

“Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan pertahanan.” Ucap Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus dari Muhyani tersebut. Alasan dilakukannya hal tersebut diketahui karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.

“Karena setelah dilakukan penggalian jaksa,kami sesuaikan dengan pasal 49 KUHP dan sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu ditutup dan tidak akan dilimpahkan ke pengadilan.” Ucap Kajati Banten Didik Farkhan.

Didik juga mengatakan bahwa tindakan Muhyani selaku penjaga ternak kambing yang saat itu sedang berjaga ketika Pelaku melakukan pencurian adalah suatu bentuk ‘pembelaan terpaksa’. Dirinya juga menjelaskan bahwa secara hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya untuk melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna juga mengatakan SKP2 telah dikeluarkan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten. Ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Makapedua serta Kejari Serang Yusfidlu Adhyaksana bersama jaksa penuntut umum yang lain di Kejari Serang.

“Hasil ekspose, semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang telah digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa peristiwa tersebut terjadi atas pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat 1 KUHP.” Ucap Rangga.

Sehingga disimpulkan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal dunia karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan bahwa korban tidak secara langsung meninggal oleh perbuatan terdakwa.

Selanjutnya, dari berkas perkara yang telah diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Muhyani merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Dirinya juga mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi.

“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini. Kita doakan saja semoga ada jalan keluar dari kasus yang sedang digelar tersebut.” Ucap Sofwan.