/Menjelang Natal, 15.922 Napi Dapat Remisi Natal 2023, 99 Orang Di Bebaskan
https://plutkumkmgianyar.com/

Menjelang Natal, 15.922 Napi Dapat Remisi Natal 2023, 99 Orang Di Bebaskan

PLUTKUMKMGIANYAR – Seperti yang diketahui, Natal merupakan hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

Banyak sekali cara yang bisa dilakukan untuk menyambut Hari Natal, seperti mendekorasi rumah hingga menghidangkan aneka makanan spesial. Natal juga telah dijadikan momen untuk berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terdekat agar semakin hangat dan seru.

Kendati demikian, Natal tidak hanya sebatas acara kumpul bersama keluarga, namun juga waktu yang tepat untuk intropeksi dan berdoa kepada tuhan.

Dalam sejarah, Hari Natal yang dilakukan pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi lalu. Adapun sosok dibalik penentu hari tersebut adalah Sextus Julius Africanus yang merupakan seorang pengelana dan sejarawan Kristen Romawi yang hidup pada akhir abad ke-2 dan awal abad ke-3 Masehi.

Pada saat ini, tepatnya pada Minggu (24/12/2023), sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023. Dari jumlah tersebut, diketahui ada 99 orang langsung bebas.

“Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberi Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal 2023 pada Senin depan. Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung dibebaskan.” Ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.

Eduar mengatakan bahwa 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan artian setelah mendapatkan remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.

Kemudian ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas, dimana narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.

“Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.” Ucapnya.

Eduar juga mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.

Pemberian remisi ini menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Tahun 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional (Menkumham), Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan para narapidana yang langsung bebas dapat menunjukkan perilaku yang baik di masyarakat.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat.” Ucap Yasonna.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga juga turut menegaskan remisi yang diberikan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif resmi diberikan sebagai bentuk pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas dan berperilaku baik.

“Resmi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.” Ucap Reynhard.