/Lansia Berumur 72 Tahun Menjadi Korban Tabrak Lari Dan Meninggal Di Bekasi
https://plutkumkmgianyar.com/

Lansia Berumur 72 Tahun Menjadi Korban Tabrak Lari Dan Meninggal Di Bekasi

PLUTKUMKMGIANYAR – Tabrak lari merupakan perbuatan kriminal dimana pelaku lari dari kecelakaan yang melibatkan orang lain dan bisa dijatuhi hukuman penjara dalam negara Indonesia. Pada dasarnya setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib untuk mengehntikan kendaraan yang dikemudkan serta memberi pertolongan kepada korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Seorang lansia bernama Achmad yang sudah berusia 72 tahun menjadi korban tabrak lari mobil di Jatibening, Kota Bekasi dan mengalami pendarahan parah di bagian kepala. Anak korban, Fitriana (36) menyaksikan ayahnya tergeletak dijalan setelah tabrakan tersebut terjadi pada Minggu (5/11/2023) pada pukul 04.00 WIB. Achmad kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur dan ditangani selama satu jam. Namun, akibat pendarahan yang tak kujung berhenti dan faktor usia yang sudah tua, Achmad menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sang anak, Fitriana berencana melaporkan peristiwa yang dialami ayahnya ke Polsek Pondok Gede setelah urusan dokumen kematian Achmad selesai.