plutkumkmgianyar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, memberikan penjelasan terkait insiden pengeroyokan yang dialami oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Menurut Mia, tindakan Kajari Kediri yang melepaskan tembakan ke udara saat dihadang oleh dua pemotor telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur. Saat itu, Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarganya dan dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal. Kedua pengendara motor tersebut diketahui berinisial HFL (33) dan AM (42), warga Kediri. Mereka diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari Kediri dan keluarganya.
Mia Amiati menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, Kajari Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. “Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujar Mia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Mia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kediri telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Hal ini berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 8B yang menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penggunaan senjata api dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI.
Mia Amiati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. “Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” tegasnya. Selain itu, Mia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden tersebut. “Kami akan memberikan informasi resmi secara berkala untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tambahnya.
Insiden pengeroyokan yang dialami oleh Kajari Kediri dan tindakan melepaskan tembakan peringatan ke udara yang dilakukan oleh Kajari Kediri telah sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Insiden ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.