Terkini

Gunawan ‘Sadbor’ Tersangka Promosi Judi Online, Ditahan di Polres Sukabumi

plutkumkmgianyar.com – Gunawan ‘Sadbor’, seorang konten kreator yang terkenal dengan tarian ‘Joget Sadbor’ di TikTok, kini berada di tengah-tengah skandal besar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online (judol) dan saat ini sedang ditahan di Polres Sukabumi. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai kasus ini.

Gunawan ‘Sadbor’ ditangkap oleh polisi pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah dia diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengkonfirmasi bahwa Gunawan sedang diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Gunawan ‘Sadbor’ adalah seorang konten kreator yang berasal dari Desa Bojongkembar, Sukabumi. Dia terkenal dengan tarian ‘Joget Sadbor’ yang viral di TikTok. Tarian ini menjadi tren di kalangan pengguna media sosial dan membuat nama Gunawan semakin dikenal luas.

Polisi menyatakan bahwa Gunawan ‘Sadbor’ diduga mempromosikan situs judi online melalui unggahan-unggahan di akun media sosialnya. Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan bahwa Gunawan sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan promosi judi online ini.

Gunawan ‘Sadbor’ sendiri membantah tudingan tersebut. Dia mengklaim bahwa semua konten yang dia unggah hanya untuk hiburan dan tidak ada niat untuk mempromosikan judi online. Namun, pihak kepolisian tetap mempertahankan bahwa ada bukti yang cukup untuk menetapkan Gunawan sebagai tersangka.

Penangkapan Gunawan ‘Sadbor’ ini tentu saja memiliki dampak besar pada karir dan reputasinya. Sebagai seorang konten kreator yang populer, dia harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakan yang diduga dilakukannya. Publik juga bereaksi beragam, ada yang menyayangkan dan ada pula yang mengkritik tindakan Gunawan.

Saat ini, Gunawan ‘Sadbor’ sedang ditahan di Polres Sukabumi sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Jika dinyatakan bersalah, dia bisa menghadapi hukuman yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai promosi judi online.

Kasus Gunawan ‘Sadbor’ ini menunjukkan bahwa konten kreator harus berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial. Promosi judi online adalah tindakan ilegal yang dapat membawa konsekuensi hukum yang berat. Publik juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap konten yang mereka konsumsi dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Dengan penangkapan Gunawan ‘Sadbor’, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya untuk selalu menjaga etika dan hukum dalam mengunggah konten di media sosial.