PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Minggu (25/11/2023), pihak kepolisian berhasil menangkap seorang buruh pabrik di Serang, Banten, berinisial AS (22) karena diduga telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kamar kontrakan AS.
Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniandy mengatakan bahwa AS memperkosa korban pada Kamis (28/9) dan mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan ini kepada orang lain termasuk keluarganya. Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya dan keluarga korban mengetahui anaknya telah diperkosa dari teman korban. Saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penahan.” Jelas Andi.