Universitas Gadjah Mada (UGM) mendadak menjadi sorotan nasional setelah digugat secara perdata dengan tuntutan fantastis sebesar Rp69 triliun. Gugatan ini diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, sosok yang sejak lama mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menuduh UGM telah memberikan informasi palsu terkait status akademik Jokowi sebagai alumnus kampus tersebut.
Dalam gugatannya, Bambang menyebut bahwa pernyataan UGM yang menyatakan Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985 telah merugikan dirinya secara moril dan materiil. Ia menilai UGM menyebarkan kebohongan akademik yang berdampak luas terhadap masyarakat dan legitimasi kepemimpinan nasional. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp69 triliun pun diajukannya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pihak UGM merespons dengan tenang dan menyatakan bahwa mereka siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Juru bicara UGM menegaskan bahwa data akademik Jokowi valid dan terdokumentasi dengan baik di arsip kampus. UGM juga menyatakan siap memberikan bukti-bukti pendukung jika diminta oleh pengadilan.
Gugatan ini memicu berbagai reaksi di ruang publik. Sebagian menganggapnya sebagai manuver politik yang berlebihan, sementara lainnya menilai UGM perlu lebih terbuka dalam menjelaskan latar belakang akademik alumninya, mengingat posisi Jokowi sebagai kepala negara. Namun demikian,banyak pihak juga mempertanyakan dasar hukum dari nilai gugatan yang terlampau besar dan dianggap tidak masuk akal.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan publik menanti bagaimana pengadilan akan menanggapi tuntutan yang menyangkut salah satu institusi pendidikan tertua dan paling bergengsi di Indonesia. Satu hal yang pasti: UGM kini berada di tengah badai kontroversi yang tidak pernah mereka prediksi sebelumnya slot depo 5k .