plutkumkmgianyar.com – Kasus penculikan wanita di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, yang terjadi pada Minggu (8/12/2024), akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap motif di balik penculikan tersebut, yang ternyata dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban. Empat pelaku penculikan, yaitu AS (35), TT (52), HR (53), dan DA (48), telah ditangkap dan diperiksa oleh pihak berwajib.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku DA (48) adalah otak dari penculikan tersebut. DA sempat menikah siri dengan korban SA (49) pada tahun 2014, saat korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya. Hubungan mereka bermula dari perkenalan saat korban mengalami masalah rumah tangga. Namun, hubungan tersebut berakhir ketika korban memutuskan untuk rujuk dengan suaminya dan meminta putus dari DA. Hal ini membuat DA sakit hati dan cemburu, yang akhirnya memicu aksi penculikan.
Pada hari kejadian, DA bersama tiga rekannya, yaitu AS, TT, dan HR, menculik korban dengan dalih menagih utang. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk membawa korban berkeliling Bandung selama delapan jam. Selama penculikan, pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api jenis SIG Sauer P229 beserta amunisi sembilan peluru kaliber 9 mm. Namun, korban tidak mengalami kekerasan fisik selama penculikan.
Motif utama penculikan adalah rasa sakit hati dan cemburu DA terhadap korban. DA merasa dikhianati karena korban memutuskan untuk kembali kepada suaminya dan meminta putus dari DA. Rasa sakit hati ini yang kemudian memicu DA untuk merencanakan dan melakukan penculikan terhadap korban.
Setelah penculikan, korban diantar pulang oleh pelaku menggunakan jasa ojek pangkalan. Polisi kemudian berhasil menangkap keempat pelaku pada Selasa (10/12/2024) di berbagai lokasi di Bandung. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Xenia dan senjata api yang digunakan dalam penculikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.
Kasus penculikan wanita di Antapani, Bandung, mengungkapkan betapa kompleksnya hubungan manusia dan dampak dari rasa sakit hati serta cemburu. DA, yang merasa dikhianati oleh korban, memutuskan untuk melakukan aksi nekat dengan menculik korban. Namun, berkat kerja keras polisi, keempat pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak dan hukum.