/Tersangka Kasus Hoax Dan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Akan Diperiksa Oleh Bareskrim
https://plutkumkmgianyar.com/

Tersangka Kasus Hoax Dan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Akan Diperiksa Oleh Bareskrim

PLUTKUMKMGIANYAR – Jaksa Kamaruddin Simanjuntak saat ini sedang diperiksa karena diduga menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik direktur utama PT Taspen ANS Kosasih. Sebuah klip video media sosial menjadi pemicu kasus Kamaruddin. Dalam video itu, Kamaruddin merujuk pada direktur utama BUMN yang membidangi dana capres 2024 sebesar Rp 300 triliun.

Dia mengklaim bahwa uang itu diinvestasikan atas nama tabungan perempuan simpanannya untuk memungkinkan mereka Transaksi sehingga Rp. 200 Juta Setiap hari.

Perempuan simpanan ini diberi uang arahan sebesar Rp. 3 triliun atas nama para wanita ini untuk diinvestasikan melalui cashback. Perempuan-perempuan ini akhirnya bisa bertransaksi dengan Rp. 200 juta per hari,” klaimnya dalam video yang viral di Twitter.

Dia melanjutkan, “Saya tidak tahu apa yang anda bayarkan kepada PT Taspen, Dirut BUMN. Saat itu, Kamaruddin juga mengaku telah menyurati sejumlah pihak, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan Presiden Joko Widodo.

Namun surat yang dikirim, lanjutnya, tidak mendapat tanggapan. Dia membagi masalah di antara pemegang saham, yaitu, semua orang Indonesia, sebagai akibatnya. Sebagai Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih kemudian melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan yang diajukan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 5 September 2022.

Adipati Arie Widagdo, kuasa hukum Kosasih, mengklaim bahwa Kamaruddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2. Selain itu, Kamaruddin dituduh menyebarkan informasi bohong sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur informasi tersebut.

Sesuai dengan sikap kliennya yang banyak membantah tudingan Kamaruddin, Adi mengatakan langkah hukum ini diambil. Ia menambahkan, laporan tersebut menunjukkan keseriusan Kosasih dalam menyikapi permasalahan yang diangkat.

Sehubungan dengan biaya pengendalian Jumlah aset Rp.$300 triliun itu tidak benar. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada yang namanya pernikahan gaib. Selain itu, klaim bahwa anak mereka ditelantarkan tidak benar, menurut Adipati yang dihubungi Polres Jakarta Pusat.

Setelah itu, Bareskrim Polri diberi tanggung jawab menangani kasus ini. Di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu, Kamaruddin diperiksa penyidik ​​sebagai saksi terlapor. Setelah itu, tak ada kabar lagi terkait penanganan pengaduan Kamaruddin yang dilakukan Dirut PT Taspen.

Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Direktur Cybercrime Bareskrim Polri, belum secara resmi memastikan status Kamaruddin sebagai tersangka hingga Rabu 9 Agustus.

Menurut Vivid, Kamaruddin mendapat panggilan dari polisi untuk hadir secara langsung untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Dia tidak memberikan informasi tambahan mengenai waktu pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Kamaruddin menilai penyidik ​​Direktorat Cybercrime melakukan kesalahan dengan menetapkannya sebagai tersangka. Dia menegaskan, komentar Kosasih itu dibuat untuk mendukung kliennya, Rina Lauwy, mantan istri Kosasih.

Saat dihubungi, dia menyatakan, “Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga jika seorang pengacara harus dilaporkan karena membela kliennya, seluruh profesi hukum terancam.”.

Namun, Kamaruddin akan menjalani proses hukum penuh dalam kasus ini. Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. “Jadi ya kita akan tangani, kita buka terus, kita tangani, dan kita pegang publik untuk menentukan masalahnya apa,” ujarnya.