Terkini

Eks Bupati Langkat Dipenjara 4 Tahun: Kasus Kerangkeng Manusia dan Ketidakpastian Ganti Rugi

plutkumkmgianyar.com – Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, atas kasus kerangkeng manusia mengejutkan banyak kalangan. Kasus ini tidak hanya mencuatkan isu pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai ganti rugi bagi para korban. Meskipun Terbit Rencana telah dijatuhi hukuman, situasi yang…

Baca Selengkapnya