/Seorang Pria Di Sumenep Mencabuli Bocah 8 Tahun Saat Istri Keluar Rumah
https://plutkumkmgianyar.com/

Seorang Pria Di Sumenep Mencabuli Bocah 8 Tahun Saat Istri Keluar Rumah

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Senin (11/12/2023), polisi meringkus seorang pria berinisial RI (51) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur setelah diduga menjadi tersangka pencabulan terhadap anak yang masih berusia 8 tahun.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, dimana RI merasa nafsu saat melihat korban sedang bermain ke rumahnya. Setelah dicabuli, korban tak mau keluar rumah dan cenderung tidak mau bersosialisasi dengan teman-temannya, saat ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli hingga disuruh menghisap kemaluan RI.

“Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 Huruf B dan C Jo Pasal 15 Huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengang ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.” Ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti.