/Seorang Pria Bacok Istri Sendiri Di Gorontalo Setelah Diduga Selingkuh Dengan Bos
https://plutkumkmgianyar.com/

Seorang Pria Bacok Istri Sendiri Di Gorontalo Setelah Diduga Selingkuh Dengan Bos

PLUTKUMKMGIANYAR – Perselingkuhan merupakan istilah umum yang digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyimpang terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Perselingkuhan terjadi setelah salah satu pasangan membentuk hubungan emosional atau keterikatan yang mendalam dengan orang lain.

Menurut penelitian dokter, seseorang bisa melakukan perselingkuhan karena adanya hubungan emosional yang berjarak dengan pasangan, sehingga mereka merasa tidak dihargai ataupun tidak dianggap. Seringkali perselingkuhan terjadi karena pelaku terpikat ataupun tergoda oleh orang lain selain pasangannya sendiri.

Pada Minggu (17/12/2023) pukul 00.30 Wita, peristiwa perselingkuhan yang menimbulkan korban jiwa terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo. Pasalnya seorang suami di wilayah tersebut telah tega membacok istrinya sendiri karena curiga sang istri berselingkuh dengan atasannya.

Pelaku awalnya marah setelah menduga istrinya menjalin hubungan dengan bos di tempat kerjanya. Kemarahan tersebut akhirnya memuncak setelah mendapati chat Whatsapp istrinya dengan atasannya bermesraan dan saling bertukar foto dan video bagian vital keduanya.

“Suaminya ini cemburu dengan istrinya yang diduga berselingkuh dengan bos di tempat kerjanya. Pelaku juga mendapati isi chat Whatsapp di handphone istrinya saling bertukar foto kelamin dengan bos di tempat kerjanya sehingga terjadi cekcok di rumah.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja.

Terjadi sebuah cekcok besar antar kedua suami istri tersebut, pelaku yang sudah berada di puncak kemarahannya lantas mengambil sebilah parang dan tanpa ampun, dirinya membacok sang istri dengan sadis hingga tewas di tempat.

“Korban luka terkena senjata tajam di atas payudara sebelah kiri dan kanan, di bagian pipi sebelah kanan, bagian telinga sebelah kiri, di bagian tangan sebelah kiri. Kondisi korban kami temukan sudah tewas dengan keadaan bersimbah darah di sekujur tubuhnya.” Sambungnya.

Setelah istrinya tewas, pelaku tersebut dengan rasa berdosa langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Petugas yang segera turun tangan ke TKP juga telah mengamankan berbagai barang bukti untuk di identifikasi.

“Kami juga telah mengamankan 1 buah parang, 1 lembar baju yang digunakan korban pada saat kejadian, 1 buah celana yang digunakan korban, 1 buah jaket lengan panjang abu-abu, dan ponsel yang digunakan oleh korban.” Ucapnya.

Beberapa keluarga dari korban dan pelaku juga diketahui telah datang ke tempat kejadian untuk memakamkan jenazah, sementara orang tua dari pelaku berada di Polres Pohuwato untuk memberikan kesaksian terhadap kehidupan dari pelaku dan korban tersebut.

Hingga saat ini, belum ada informasi tentang perjalanan sidang yang akan dilakukan pelaku, namun pelaku diduga akan terjerat oleh Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 Ayat (1) UU 1/2023 tentang pembunuhan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Bunyi dari Pasal 338 KUHP dan Pasal 458.