PLUTKUMKMGIANYAR – Seorang ayah kandung dari Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini telah diselidiki dan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Korban dipastikan sudah dalam kondisi hamil dengan umur kandungan sudah memasuki 8 bulan saat kasus tersebut dilaporkan. Saat ini, korban berhasil melahirkan dengan selamat dan mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Tangsel. Sementara, pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.” Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.