PLUTKUMKMGIANYAR – Penembakan atau menembak adalah tindakan menembakkan suatu senapan atau senjata proyektil lain seperti panah atau sling. Kata ini merujuk pada praktik beruburu hewan atau dapat juga digunakan untuk olahraga menembak.
Dalam Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Kapolri, masyarakat sipil boleh saja memiliki senjata api, asalkan dengan tujuan bela diri. Selain itu, tidak boleh untuk tujuan yang lain. Kepemilikan atas senjata api atau airsoft gun juga harus melewati berbagai persyaratan yang sulit sampai akhirnya mendapatkan izin.
Akan tetapi, airsoft gun bukanlah senjata api, sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah ‘Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepilangen’ (STBL. 1948 No.17) Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951). Di Indonesia juga, senapan angin dengan kaliber 4,5 mm tidak memerlukan izin. Sedangkan untuk kaliber 5,5 mm keatas memerlukan izin.
Pada masa sekarang, tepatnya di Senin (25/12/2023), pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dari kasus penembakan terhadap muarah (49), yang terkenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim).
Polres Sampang saat ini memastikan Polda Jatim turun tangan dalam mengusut kasus penembakan tersebut. Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan penanganan kasus penembakan terhadap tokoh masyarakat tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi saat ini juga telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi beberapa saat setelah kejadian.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan, banyak hal yang sudah kami lakukan dalam proses penyelidikan yang tidak dapat kami sampaikan.” Ucap Edi.
Edi menyatakan penyidik belum bisa mengungkap secara detail proses penanganan kasus penembakan tersebut. Sejauh ini, belum diketahui siapa orang tak dikenal (OTK) yang menembak Muruah, namun Edi memastikan Polda Jatim mem-backup penyelidikan.
“Progres pasti ada, namun saat ini masih dalam ranah penyelidikan. Kami bersama tim Polda Jatim masih terus memantau di lapangan untuk melanjutkan proses penyelidikan.” Lanjutnya.
Edi juga menegaskan bahwa polisi tetap bertindak profesional dalam menangani kasus ini, meski sudah menerima kabar bahwa korban merupakan salah satu relawan Pemilu bernomor urut 02.