/Polri Membersihkan Barisan: 4 Kapolres Terjerat Narkoba, Pemerasan, dan Asusila
polri-membersihkan-barisan-4-kapolres-terjerat-narkoba-pemerasan-dan-asusila

Polri Membersihkan Barisan: 4 Kapolres Terjerat Narkoba, Pemerasan, dan Asusila

plutkumkmgianyar – Sejumlah kasus pelanggaran berat kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Empat Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) terlibat dalam dugaan tindak pidana narkoba, pemerasan, dan asusila, memicu respons tegas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

1. Kapolres Ngada: Narkoba dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Propam pada 20 Februari 2025. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pemeriksaan intensif masih berlangsung di Mabes Polri. Kapolda NTT sebelumnya mengaku tidak mengetahui kasus ini hingga Propam mengambil alih proses hukum9.

2. Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya: Pemerasan di DWP

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada 1 Januari 2025. Ia terlibat dalam kasus pemerasan 45 warga Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta, Desember 2024. Sidang etik mengungkap uang Rp 2,5 miliar disita sebagai barang bukti.

3. Kasubdit Narkoba dan Panit Reskoba: Sanksi PTDH

AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba) dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit Reskoba) juga dipecat terkait kasus DWP slot bet 200. Mereka diduga menjadi pelaku utama pemerasan dengan memanfaatkan jabatan5. Total 18 oknum dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terlibat dalam kasus ini.

4. Kapolres Lainnya: Dalam Pemeriksaan Propam

Selain tiga kasus di atas, Propam masih menyelidiki satu Kapolres lain yang diduga terlibat pelanggaran. Identitasnya belum diungkap karena proses hukum masih berjalan.

Respons Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh pelanggar kode etik. “Kami tidak tolerir tindakan yang merusak integritas institusi,” tegasnya.

Kasus-kasus ini mempertegas komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum nakal, meski di sisi lain menimbulkan pertanyaan publik tentang pengawasan internal.