/Polisi Menggagalkan Aksi Peredaran 50 Kilogram Sabu Ke Jakarta
https://plutkumkmgianyar.com/

Polisi Menggagalkan Aksi Peredaran 50 Kilogram Sabu Ke Jakarta

PLUTKUMKMGIANYAR – Metamfetamina disingkat met dan di kenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, merupakan obat psikostimulansia dan menyebabkan rasa adiktif tinggi yang dipergunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika oleh oknum pengedar. Saat ini, penggunaan sabu-sabu tanpa izin negara merupakan suatu tindakan illegal yang dilarang di banyak negara yang melarang adanya Narkotika.

Pada Rabu (15/11/2023), Polisi telah berhasil menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang direncanakan akan diedarkan di kota Jakarta. Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Asahan yang dipimpin oleh AKBP Rocky H. Marpaung bersama semua jajaran Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh AKBP Ahmad Yusuf.

“Pada saat dilakukan penyergapan (kedua) tersangka berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari minggu kita berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Lanjut setelah interogasi, kita berhasil memburu pelaku kedua berinisial AGE dan berhasil menangkapnya di Provinsi Lampung.” Ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky.