/Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Di Senar Pancing Di Gagalkan Tim Bea Cukai
https://plutkumkmgianyar.com/

Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Di Senar Pancing Di Gagalkan Tim Bea Cukai

PLUTKUMKMGIANYAR – Sabu-sabu merupakan obat psikostimulansia yang merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf dan memberi efek adiktif bagi yang mengkonsumsi. Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa sabu merupakan narkoba peringkat 1 yang sangat berbahaya bagi manusia. Meski bermanfaat bagi terapi medis, namun para oknum menyalahgunakan obat tersebut dan mengedarkan secara illegal ke banyak negara. Saat ini, Indonesia melarang penggunaan sabu-sabu dan akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam pengedaran atau pengonsumsian narkotika.

Pada Kamis (16/11/2023), Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu sebanyak 1.200 gram dari Afrika yang akan memasuki wilayah Indonesia. Diketahui bahwa para pelaku pengedar narkoba berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika ke dalam gulungan senar pancing. Tersangka saat ini sedang dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.” Ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya.