/Pengemudi Truk Menjadi Tersangka Atas Kecelakaan Maut Di Jalan Raya Sukabumi, Bogor
https://plutkumkmgianyar.com/

Pengemudi Truk Menjadi Tersangka Atas Kecelakaan Maut Di Jalan Raya Sukabumi, Bogor

PLUTKUMKMGIANYAR – Telah ditetapkan tersangka terkait tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga truk pada Minggu, 3 September 2023, di jalan raya Sukabumi-Bogor di Desa Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kepala Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, Sepani (35) pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI kedapatan lalai.

Ujarnya pada Selasa, “Hasil kasus kami menunjukkan bukti yang cukup, sehingga (sopir truk) ditetapkan sebagai tersangka.”. Dengan kemungkinan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta, Sepani didakwa melanggar Pasal 310, Pasal 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UULAJ).

Karena kecerobohannya, ia menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban. Pelaku saat ini diamankan dan kasusnya sedang diselidiki, menurut Fajar. Saat mobil Mitsui Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI sedang dalam perjalanan dari Kota Sukabumi menuju Cibadak, kecelakaan lalu lintas pertama kali terjadi.

kata Fajar, Minggu (3/9/2023), “Sesampainya di lokasi kejadian, saat melintasi jalan lurus, mobil diduga kehilangan konsentrasi sehingga kehilangan kendali ke kiri jalan.”.

Korban kemudian menabrak istri dan anaknya saat sedang berkendara di pinggir jalan dengan sepeda motor Honda Pcx tak dikenal. Tabrakan tidak bisa dihindari lagi karena jaraknya terlalu dekat, klaimnya.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat. Korban mengalami luka robek pada tangan dan perut, patah kaki kanan, patah tangan kiri, dan luka parah di kepala saat meninggal dunia. Dia langsung dibawa ke RS Sekarwangi, menurut Yanuar.

Sementara istri korban M (42) mengalami luka dan dibawa ke RS Sekarwangi. Sementara itu, MDS putranya yang berusia 5 tahun dibawa ke RS Betha Medika, katanya.