/Pengacara Diperiksa Polisi Setelah Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Di Serang
https://plutkumkmgianyar.com/

Pengacara Diperiksa Polisi Setelah Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Di Serang

PLUTKUMKMGIANYAR – Pada Rabu (6/12/2023), seorang oknum pengacara berinisial JM (43) di Kota Serang yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang diperiksa terkait kasus tersebut.

JM diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dan sejumlah warga pada pukulĀ  17.14 WIB kemarin di kantor hukumnya yang berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dan di videokan hingga viral di media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban setelah mengetahui informasi tersebut dari korban yang diajak melakukan hubungan intim dan di iming-imingi akan dibelikan handphone.

“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B308/XI/SPKT.I/DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu dari korban. Saat ini pelaku belum berstatus tersangka karena masih dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang pasti.” Ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.