/Panji Gumilang Resmi Ditahan Karena Penistaan Agama
https://plutkumkmgianyar.com/

Panji Gumilang Resmi Ditahan Karena Penistaan Agama

PLUTKUMKMGIANYAR – Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, hari ini digeledah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pesantren Al-Zaytun, untuk mendalami kasus dugaan penistaan ​​agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023), “Perkembangan hari ini dilakukan penyidik ​​melakukan penggeledahan di Indramayu.”.

Djuhanhani mengklaim, penggeledahan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari bukti tambahan terkait kasus. Karena itu, kelompoknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam rekaman tersebut. “Kami tahu TKP hadir bersama dengan berbagai video yang kami tonton, makanya kami telusuri dan periksa ​​Bareskrim disusul Inafis dibantu Polda Jabar dan Polres Indramayu melakukan itu. penyidikan, imbuhnya.

Menurut Djuhanhani, pencarian dimulai hari ini pukul 14.00 WIB. Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri bertugas melakukan penggeledahan. Djuhandhani tidak menjelaskan secara spesifik tentang lokasi apa yang akan dicari. Dia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan di dekat Pesantren Al-Zaytun.

“Di beberapa tempat di pesantren, yang jelas di wilayah pesantren (Al-Zaytun). Untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung, kami berharap pencarian ini akan menemukan bukti tambahan. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama. Temuan penyidik ​​dari kasus yang digelar Selasa (1/8) lalu digunakan untuk mengidentifikasi tersangka.

Panji resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri sejak Rabu, 8 Februari, pukul 02.00 WIB. Hingga 21 Agustus 2023, penahanan akan berlangsung selama 20 hari. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 156a KUHP .