/Panji Gumilang Menjadi Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama
https://plutkumkmgianyar.com/

Panji Gumilang Menjadi Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama

PLUTKUMKMGIANYAR – Panji Gumilang, Ketua Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kesimpulan tersangka ini menyusul pemeriksaan Panji oleh penyidik ​​hari ini. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengatakan di Mabes Polri di Jakarta pada Selasa, 8 Januari 2023, bahwa dari hasil pemeriksaan perkara tersebut mereka memutuskan untuk menetapkan Saudara PG sebagai tersangka.

Pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Panji Gumilang dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara, pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama diancam dengan pidana penjara 5 tahun dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pada Juni 2023, beberapa pihak melaporkan Panji ke Bareskrim. Ajaran bahwa perempuan boleh menjadi khatib merupakan salah satu ajaran Panji yang dianggap oleh sebagian orang sudah keluar jalur. Panji pun meminta kaum perempuan untuk berdiri sejajar dengan laki-laki saat salat di postingan media sosial yang beredar saat ini. Bahkan, wartawan menyebut pernyataan Panji bahwa Alquran bukanlah firman Tuhan sebagai penistaan.

Panji diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang dikelolanya di Pesantren Al Zaytun selain kasus penistaan ​​agama dan ujaran kebencian. Menyusul diterimanya laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan keuangan tersebut.