PLUTKUMKMGIANYAR – Kamis, 7 September, Mario Dandy Satriyo meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, disambut sorak-sorai ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina.
Hal ini terjadi setelah Mario diganjar hukuman 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Mario awalnya meninggalkan ruang sidang. Setelah itu, Jonatan terlihat bertepuk tangan dan bertepuk tangan saat Mario hendak berjalan menuju lorong luar ruang sidang 2 Mudjono.
Saat ditemui nanti, Jonathan menyampaikan apresiasi atas putusan yang diterima Mario Dandy dan Shane Lukas dari majelis hakim PN Jaksel. Diharapkan tuntutannya dipenuhi dengan hukuman yang maksimal. Kedua terdakwa mendapat hukuman maksimal yang berkah, kata Jonathan, Kamis, 7 September
Mellisa Anggraini, kuasa hukum David, pun bereaksi terhadap keputusan hakim terkait besaran restitusi yang ditetapkan majelis hakim. Ia mengaku akan bekerja sama dengan LPSK karena hakim hanya menilai Mario hanya membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar. Berbeda dengan tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar pada sidang sebelumnya.
Meski ada beberapa hal yang akan kami bahas, Melissa mengatakan, “Soal restitusi, kami akan berkoordinasi dengan LPSK karena tidak tepat, namun upaya hukum apa pun tetap kami pikirkan sambil berkoordinasi. hukuman maksimal yang tidak boleh lebih dari 12 tahun”.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy dan Shane Lukas bersalah. Mario mendapat hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga dikenakan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Selain itu, hakim mengamanatkan agar mobil Rubicon Mario Dandy dijual di lelang, dan sebagian hasilnya akan digunakan untuk restitusi David. Shane Lukas, sementara itu, mendapat hukuman penjara 5 tahun. Dia tidak dikenakan restitusi karena dia tidak dipandang sebagai pelaku utama.