/Kronologi Seorang Suami Bunuh Pria Yang Setubuhi Istri Di Bondowoso
https://plutkumkmgianyar.com/

Kronologi Seorang Suami Bunuh Pria Yang Setubuhi Istri Di Bondowoso

PLUTKUMKMGIANYAR – Seorang suami di Dusun Petung, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso bernama Maryono (40) telah membunuh pria bernama Sunardi warga Desa Wonoyobo, Kecamatan Klabang.

Hal tersebut dia lakukan lantaran dirinya tak terima istri tercintanya bernama Sunasti disetubuhi korban tepat di depan matanya pada pukul 22.00 WIB di bulan September 2013. Melansir dari cerita pelaku pembunuhan tersebut, kepolisian menceritakan kejadian tersebut dan mengumumkan kepada pihak media.

Maryono sebelumnya berpamitan kepada Sunasti pada malam hari dengan membawa sebilah celurit dan senter untuk menjaga ladang-ladang miliknya. Saat perjalanan yang dilakukan Maryono, perasaannya tidak enak dan tak seperti biasanya. Maryono lalu memutuskan untuk kembali kerumah saat itu juga.

Setiba dari depan rumahnya, Maryono mendapati pintu depan ternyata masih terbuka padahal malam sudah larut. Karena penasaran, Maryono lalu segera masuk kerumahnya dengan gelisah.

Betapa kagetnya Maryono melihat langsung istrinya tengah berhubungan intim dengan pria lain di dalam rumahnya saat dia sedang bekerja. Saat dipergoki Maryono, posisi Sunasti tengah dalam pangkuan pria selingkuhannya itu.

Sunasti kaget dan dengan panik dirinya cepat-cepat turun dari pangkuan Sunardi. Maryono yang masih tercengang dengan perbuatan istrinya itu tiba-tiba hendak dipukul oleh selingkuhan istrinya, namun berhasil dihindari oleh Maryono.

Maryono langsung naik pitam, terjadilah duel dirinya dengan Sunardi tak terhindarkan lagi. Maryono lalu menghunuskan celuritnya dan membacok tubuh Sunardi sebanyak 2 kali dengan keras.

Karena terbacok, selingkuhan istrinya tersebut jatuh dan tewas dengan keadaan bersimbah darah di lokasi kejadian. Suasana yang saat itu sedang hening di desa Kretek tiba-tiba menjadi mencekam dan ribut.

Warga yang mengetahui hal tersebut berusaha menenangkan pelaku dan melaporkannya ke desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian. Setelah kepolisian datang ke tempat kejadian dengan ambulans, jenazah dari Sunardi akhirnya dievakuasi ke RSUD Koesnadi Bondowoso untuk diautopsi.

Dari hasil visum atau pemeriksaan jenazah, Sunardi tewas akibat luka sabetan celurit di bagian paha dan pergelangan tangan hingga pembuluh nadi putus.

Kapolres Bondowoso saat itu, AKBP Bonny Djianto mengatakan usai olah TKP dan memeriksa sanksi-sanksi, pihaknya lalu mengamankan Maryono. Sementara korban bernama Sunardi yang tak lain merupakan selingkuhan istri Maryono.

“Pelaku sudah kami tangkap tidak sampai 24 jam. Pelakunya yaitu suami dari pacar korban, karena tak terima diselingkuhi di depan mata, pelaku membacok korban hingga tewas.” Ucap Bonny.

Saat menjalani pemeriksaan, Maryono mengakui perbuatannya tersebut karena tidak bisa mengkontrol emosi saat melihat istri dan selingkuhannya berhubungan badan di depan mukanya. Meski demikian, Maryono tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Dirinya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuham dan segera menjadi terdakwa di persidangan. Dakwaan pertama Maryono dijerat Pasal primair 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menjeratnya dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Namun saat sidang putusan tiba yang dihadiri oleh hakim ketua Basman, dan dua hakim anggota 1 Wayan Sugiartawan dan Diah Sutji Imani menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara. Maryono dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dinyatakan terdakwa Maryono bin Sumin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan kematian seseorang. Pidana dijatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.” Ucap Hakim Ketua, Basma saat membacakan keputusannya.